Jakarta, Rakyat 45.com – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk generasi muda Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Master (S2) dan Doktor (S3) di perguruan tinggi, di dalam maupun luar negeri, mulai dibuka besok, Senin 17 Januari 2025 hingga 17 Februari 2025.
Program yang ditawarkan sangat beragam meliputi Program Umum, Program Afirmasi, Program Targeted, Program Prioritas, Program Kerja Sama, dan Program Double Degree atau Joint Degree. Program beasiswa ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Beasiswa LPDP ini dirancang untuk mendukung putra dan putri Indonesia dalam mempersiapkan generasi pemimpin dan profesional masa depan, sekaligus mendorong inovasi demi tercapainya Indonesia yang makmur, demokratis, dan adil serta menawarkan berbagai manfaat bagi penerima yang berhasil lolos seleksi.
LPDP menjadi salah satu beasiswa yang paling diincar generasi muda Indonesia yang ingin melanjutkan studinya secara gratis, karena penerima juga akan mendapatkan tunjangan biaya hidup bulanan serta dana tambahan yang disesuaikan dengan perguruan tinggi dan negara tempat studi.
Meski belum diumumkan, karena baru besok dimulai, peminat bisa mempersiapkan diri dengan mengecek persyaratan yang berlaku tahun lalu di laman lpdp.kemenkeu.go.id. Berikut dinatara syarat-syarat dan ketetntuan untuk ikut bertarung memperebutkan bea siswa LPDP.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk mendaftar beasiswa magister (S2).
Telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk mendaftar beasiswa doktor (S3).
Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) dan langsung mendaftar beasiswa doktor.
2. Perguruan Tinggi yang Diakui:
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.