Bahas RUU Kepariwisataan Komisi VII DPR RI Buka Ruang Dialog

Jakarta, Rakyat45.com – Untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, Komisi VII DPR RI membuka ruang dialog. Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar serta asosiasi dan pelaku industri pariwisata.

“Tujuannya untuk membahas RUU tersebut guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab tantangan serta kebutuhan industri pariwisata nasional yang semakin dinamis,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim, Senin (17/2/2025).

Menurut Chusnunia, pihaknya berkomitmen membuka ruang dialog yang luas agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat daya saing industri pariwisata, tetapi juga memastikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

Pembaruan regulasi di sektor pariwisata katanya, merupakan hal yang penting agar aturan yang dihasilkan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama menghadapi perubahan pola perjalanan wisatawan, digitalisasi industri, serta tuntutan keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, RUU Kepariwisataan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha, meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia, serta memperkuat peran industri pariwisata dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang sedang dirancang benar-benar mewakili aspirasi dan kebutuhan para pemangku kepentingan di sektor ini,” kata Chusnunia Chalim.

Menurutnya, berbagai akademisi, pakar, serta pelaku pariwisata menyampaikan sejumlah isu strategis meliputi kebijakan investasi di sektor pariwisata, penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis wisata, perlindungan tenaga kerja di industri pariwisata, serta strategi pengelolaan destinasi wisata berkelanjutan.

“Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU, sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif,” kata Chusnunia Chalim.