Gratifikasi Hingga Plagiarisme di Dunia Pendidikan Jadi Sorotan KPK

Jakarta, Rakyat45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal integritas di dunia pendidikan, mulai dari gratifikasi kepada guru sekolah, penyelewengan anggaran, hingga plagiarisme di lingkungan akademik. Salah satunya, pemberian hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari besar.

KPK menilai kebiasaan ini berpotensi menjadi praktik gratifikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi. Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK menggandeng enam kementerian memperkuat pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, mulai usia dini hingga perguruan tinggi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pada 2022 ada tiga kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan yang telah ditindak, dengan modus penyelewengan anggaran, suap penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, hingga proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Selain itu, data dari survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2023 yang dipaparkan KPK memperlihatkan sejumlah masalah integritas di dunia pendidikan. Dalam hal kejujuran akademik, 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek.

Ketidakdisiplinan akademik, 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus, lalu 43% tenaga pendidik pernah absen tanpa alasan jelas. Kemudian, ada juga terkait pemberian hadiah ke guru.

“65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi,” tulis KPK.

Sementara itu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai penerapan pendidikan antikorupsi masih menghadapi berbagai tantangan.

Beberapa kendala yang dihadapi, antara lain ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung hukum, tidak adanya standar kompetensi pengajar, hingga minimnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, SDM, dan anggaran.

“Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk terus menggencarkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” katanya.