Rohul, Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), berupa narkotika dan Kamnegtibun, di halaman Kantor Kejari Rohul, Rabu (19/2/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama, ada Bupati Rohul H Sukiman, Kepala Kejari (Kajari) Fajar Haryo Wimboko, Kapolres AKBP Budi Setiyono, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba, Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, seberat 535,77 gram, ganja kering seberat 819,9 gram dan pil extacy 77 butir,” kata Kajari Rohul, Fajar Haryo Wimboko
Sedangkan barang bukti Kamnegtibun yang dimusnahkan berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, 25 botol minuman alkohol, dengan jumlah 11 perkara. Sedangkan Oharda berupa kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng dan lainnya untuk 81 perkara.
“Kemudian ada satu pucuk senjatan api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,” katanya.
Kajari Rohul menyatakan, pemusnahan barang bukti untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai ketetapan hukum ini sebagai bentuk komitmen Kejari menegakan hukum dan memastikan barang bukti yang tidak diperlukan lagi dimusnahkan sesuai prosedur.
Pemusnahan barang bukti ini kata Fajar, dilakukan agar tidak disalahgunakan. Untuk barang bukti narkotika berupa sabu dan pil extacy dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air deterjen kemudian di blender. Sedangkan barang bukti daun ganja kering, Kamnegtibun dan Orhada dilakukan dengan cara dibakar.
Sementara satu pucuk senpi rakitan dimusnahkan dengan cara di gerinda dan handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dipukul.