Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kampar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pekanbaru, Rakyat45.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menuntut Ay, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, kabupaten Kampar, dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan Kl, Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, 2 tahun.

Kedua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya ini dituntut dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/2/2025), juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158,7 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, masing-masing akan menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, saat puskesmas menerima dana BOK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan. Dari total Rp1,18 miliar yang diterima dalam dua tahun tersebut, Rp372,3 juta dikelola tidak sesuai peruntukannya.

“Berdasarkan audit BPKP Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” ujar Marthalius.