Pekanbaru, Rakyat45.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjadi salah satu Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dengan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Terbaik Tahun 2024.
Penghargaan diserahlan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono kepada Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Rabu (19/2/3035) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam acara apresiasi dan penghargaan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024.
SAKIP merupakan sistem manajemen kinerja sektor publik yang sejalan dengan penerapan reformasi birokrasi, berorientasi pada pencapaian hasil (outcomes) yang lebih baik, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Piagam penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek kinerja. Implementasi SAKIP menjadi tolok ukur efektivitas program reformasi birokrasi yang dijalankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Selain Kejati Riau, Kejaksaan Agung juga memberikan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 kepada lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau, yakni Kejari Bengkalis, Kejari Kampar, Kejari Pelalawan, Kejari Rokan Hilir, dan Kejari Siak.
Saat penyerahan penghargaan, Wakil Jaksa Agung RI Feri Wibisono menegaskan pentingnya reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan, karena perubahan paradigma birokrasi lama menjadi birokrasi yang lebih modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat merupakan tantangan besar.
Ditegaskan Wibisono, program Reformasi Birokrasi dan perjuangan untuk melakukan perbaikan pemerintahan bagi Aparatur Kejaksaan perlu diiringi dengan sikap konsistensi. Komponen utama yang sangat penting adalah akuntabilitas.
“Seluruh aparatur Kejaksaan diukur akuntabilitasnya agar Program Asta Cita berjalan dengan baik tanpa adanya kebocoran anggaran,” kata Wakil Jaksa Agung.