Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Air Tiris

Kampar, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus dua orang laki-laki, AZ (36) dan RF (26), di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, karena terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

Usai penangkapan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Sebanyak 10 paket ditemukan di kamar depan dan 1 paket dibalut dengan kertas tisu, disimpan dalam dompet kecil warna pink.

Saat diinterogasi, pelaku AZ mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama RS (DPO). Pelaku RF yang berada di lokasi tersebut mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu bersama pelaku AZ

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan mereka positif Methamphetamine,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Kamis (20/2/2025).

Keduanya kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku AZ kata Kasat, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan pelaku RF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika