Dekan Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Non Aktifkan

Bengkulu, Rakyat45.com – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Alauddin, di non aktifkan dari jabatannya terkait kasus penipuan yang dialami oleh 93 mahasiswa yang gagal melaksanakan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta.

Menurut Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, Sabtu (22/2/2025), berdasarkan keterangan saksi, investigasi, dan hasil rapat, baru keputusan menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu tersebut terlaksana. “Dinonaktifkannya Dekan tersebut juga karena beberapa alasan lain,” kata Rektor.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, Alauddin, mengatakan, dia tetap tegar, dan apapun risiko yang dihadapi itu resiko jabatan. “Tapi kalau prosedur tidak sesuai dengan aturan, saya pasti akan melakukan gugatan. Sejauh ini saya menerima dengan lapang dada,” katanya,

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melakukan pengamanan atau penahanan terhadap dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN), yaitu Direktur berinisial FL dan Pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah satu dosen Universitas Dehasen (Unihaz) Bengkulu, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut yang menyebabkan 93 mahasiswa Fakultas Hukum gagal berangkat untuk prakerin ke Provinsi Yogyakarta dan Kota Malang.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa keduanya telah menyerahkan uang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz, dengan total uang mencapai Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus, dan biaya penginapan.