Siak, Rakyat45.com – Wy (40), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, bersama istrinya, Tn (22), Jumat (21/2/2025) di kediaman mereka.
“Pasangan suami istri ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, Minggu (23/2/2025).
Menurut Kasat, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, tentang terjadinya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polres Siak dipimpin IPDA Habib Kevin berhasil menangkap dua pelaku, Rv dan Is.
Dari tangan keduanya disita lima paket sabu seberat 1,60 gram. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Wy. Aparat langsung melakukan penggeledahan di rumah Wy di Jalan Lingkungan dan ditemukan bukti transaksi narkoba dalam bentuk chat dan foto di ponsel milik Wy dan istrinya.
“Saat diinterogasi, Wy mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial NOK dan NANG, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Tony.
Setelah dilakukan tes urine, Rv dan Is terbukti positif menggunakan sabu, sementara Wy dan istrinya Tn dinyatakan negatif. Keempat pelaku kemduian diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.