Malaysia Kembali Deportasi 68 PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Dumai

Dumai, Rakyat45.com – Malaysia kembali deportasi sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (22/2/2025). PMI yang terkendala perizinan dan dokumen tersebut dipulangkan dengan kapal Indomal Kingdom.

Menurut Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (23/2/2025), PMI ilegal yang dipulangkan tersebut sebelumnya telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan dan PMI terbanyak yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat, 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang. Lampung dua orang, Jambi tiga orang.

“Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing dua orang. Dari Riau, Kepulauan Riau dan Sulawesi, masing-masing tiga orang,” kata Fanny.

Menurut Fanny, sebagian dari mereka sudah ada yang dipulangkan ke daerah asal, sebagian lagi masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai. “Sejak Januari 2025 BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia,” katanya.