Inhu, Rakyat45.com – Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti 41,87 gram. Dua orang pelaku juga ditangkap di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
“Satu diantara dua pelaku ini merupakan Sekretaris Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kecamatan Batang Cenaku,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Minggu (23/2/2025).
Menurut Misran, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. “Dari kedua pelaku, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,87 gram,” ujar Misran.
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DPS alias Diki (34) dan dan HMT alias Manto (40), keduanya sama-sama warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Penangkapan kedua pelaku kata Misran, berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan tentang adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto memerintahkan dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil ditangkap kedua pelaku. Selain mengamankan sabu, tim polsek juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp1.070.000,” ujar Misran.