Polsek Kelayang Tangkap DPO Kasus Narkoba Amankan BB Sabu 0,31 Gram

Inhu, Rakyat45.com – Polsek Kelayang menangkap seorang pria bernama Toni (27), DPO kasus tindak pidana narkotika, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Toni katanya, telah menjadi buronan sejak Januari 2025 atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kelayang.

Pada Sabtu (22/2/2025), kata Misran, personel Polsek Kelayang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin marak di Desa Bongkal Malang. Berdasarkan informasi ini, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, beserta tim segera melakukan penyelidikan terhadap Toni.

Keesokan harinya, Minggu, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menerima laporan bahwa Toni akan melintas di Desa Bongkal Malang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung bersiaga dan melakukan pengejaran. Toni sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan milik masyarakat, tetapi akhirnya berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Toni, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis sabu. “Toni beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelayang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Misran.