Jakarta, Rakyat45.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama, periode 2018-2023. Empat orang merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya pihak swasta.
“Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Senin (24/2/2025).
Menurut Harli, mereka ditahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat para tersangka usai menjalani pemeriksaan dipakaikan rompi warna pink tertanda tahanan kejaksaan. Dengan tangan terborgol mereka satu persatu digiring ke mobil tahanan.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara bersama dengan para broker.
Pemufakatan tersebut, katanya, diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan.
Akibat serangkaian perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ucap Qohar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.