Polres Kampar Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Ditemukan 22 Paket Sabu

Kampar, Rakyat45.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial AD (39) di rumahnya di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru, Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Minggu (23/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 22 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam penghapus kain, diletakkan di atas meja depan tempat tersangka duduk.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Selasa (25/2/2025), saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya dan barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama IJ yang sudah masuk DPO.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat.