Satpol PP Pekanbaru Ikut Sosialisasikan Penurunan Tarif Parkir

Pekanbaru, Rakyat45.com – Satpol PP Kota Pekanbaru ikut sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum, dimana tarif yang sebelumnya Rp2.000 untuk motor turun menjadi Rp1.000. Sosialisasi ini akan diintensifkan hingga seminggu ke depan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pihaknya melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir kepada juru parkir (Jukir) dan masyarakat dan juru parkir harus mengutip tarif parkir sesuai Perwako yang telah ditetapkan.

“Kami sudah mulai bantu sosialisasi dari semalam. Ini akan kita intensifkan sampai seminggu ke depan. Hari ini kita sosialisasi lagi di Jalan HR Subrantas,” kata Zulfahmi Adrian, Kamis (27/2/2025).

Pihaknya kata Zulfahmi, merupakan bagian dari tim yang turun ke lapangan memberikan sosialisasi untuk penguatan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum tersebut.

“Sejak 20 Februari tarif parkir sudah berubah berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Jadi masyarakat silahkan membayar sesuai dengan Perwako yang telah dibuat,” kata Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, saat ini petugas di lapangan fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun kedepannya, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan. “Setelah kita lakukan sosialisasi, jika ada pungutan parkir diatas Perwako maka kita akan lakukan penindakan,” katanya.