Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Pemrov Riau Selama Ramadhan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran ini selain mengatur jam kerja ASN lima hari kerja juga mengatur tentang pakaian dinas serta jam istirahat.

“Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik,” jelas Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, Jumat (28/2/2025).

Menurut Elly, surat edaran ini sesuai ketentuan pada pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah, dan pegawai aparatur sipil negara, serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa.

Tertulis dalam surat edaran aturan jam kerja tersebut yakni pertama, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin – Kamis dan Sabtu, aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Untuk pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadhan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap.

“Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap,” kata Elly. Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.

Surat edaran ini juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadhan. Senin – Rabu mengenakan mengpakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.

Bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan. Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadhan ditiadakan.