Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Kuansing, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap laki-laki dengan M (43), pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir. Hal ini dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kami telah melakukan penyelidikan di sekitar Desa Suka Maju. Setelah memastikan target dilakukan penangkapan,” kata Kasat, Jumat (28/2/2025).

Saat diamankan aparat, tersangka kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H, yang kini masuk DPO.

“Tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp42.000.000,- dan telah membayar Rp27.000.000,” jelas Kasat.

“Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung amphetamine, zat aktif dalam sabu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.