Lembah Anai, Rakyat45.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa adanya aktivitas lokasi wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar, ilegal atau tidak ada izin.
“Kami pastikan tempat pemandian tersebut ilegal,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto di Padang, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.
Sebelumnya BKSDA bersama pemerintah setempat juga telah memasang papan informasi yang bertuliskan larangan aktivitas termasuk pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan menyusul bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.
Sayangnya, meskipun telah ada papan peringatan dan sosialisasi larangan pendirian bangunan, masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan larangan tersebut, malah berani mendirikan tempat pemandian di lokasi yang dilarang.
“Itu yang mendirikan tempat pemandian di pinggir sungai warga yang bandel dan tidak mendengarkan larangan, padahal ini sangat berbahaya,” kata Kepala BKSDA SUmbar, dilansir Antara.
Lugi menambahkan bahwa saat ini BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait sedang mengurus dokumen atau kelengkapan syarat agar kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai ditetapkan menjadi cagar alam. “Rekomendasinya menjadi cagar alam dan kini masih menunggu proses,” katanya.
Pada 11 Mei 2024 sejumlah titik di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang dilanda banjir lahar dingin Gunung Marapi dan Gunung Singgalang. Bencana tersebut menelan korban jiwa 63 orang dan menyebabkan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi putus total.
Salah satu titik paling parah terdampak bencana yakni di sekitar aliran Sungai Batang Anai tepatnya di kawasan Lembah Anai tersebut.