Jakarta, Rakyat45.com – Hitungan sementara anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 pilkada mencapai Rp 1 triliun. Dana yang bisa disanggupi oleh pemerintah daerah (pemda) hanya 30%, sisanya diharapkan dari dana APBN.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, melihat kondisi ini pihaknya akan mendorong biaya PSU yang Rp 700 Miliar lagi dari APBN.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah itu berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Rifqinizamy, Minggu (2/3/2025).
“Tetapi dalam undang-undang juga disebutkan, jika misalnya kabupaten/kota dananya terbatas, maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan, termasuk APBN bisa dilakukan terhadap 24 daerah yang sekarang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, baik seluruhnya maupun sebagian,” sambungnya, dilansir Antara.
Menurut Rifqinizamy, komisinya dan pemerintah beserta para penyelenggara pemilu telah menghitung kesanggupan dana daerah yang kurang dari 30% tersebut.
Dengan demikian, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR mendorong adanya bantuan dari APBN sebesar Rp 700 miliar untuk gelaran PSU ini. Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan pilkada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan tepat waktu.
Rifqinizamy menuturkan, komisinya bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan akan mengumumkan hal ini saat pelaksanaan rapat kerja atau rapat dengar pendapat. Agenda rapat itu dijadwalkan digelar pada 10 Maret 2025.
“InsyaAllah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI, pada saat rapat kerja dan rapat dengan pendapat bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 yang akan datang,” tutupnya.