Jakarta, Rakyat45.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Tuban dan Karawang. Para pelaku melakukan aksinya menggunakan barcode secara ilegal. Ada delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, tiga tersangka pelaku kecurangan di Tuban berinisial BC, K dan J serta lima tersangka lainnya merupakan pelaku kecurangan di Karawang LA, HB, S, AS dan E. Mereka merupakan sindikat berbeda yang beroperasi di beda tempat dengan modus yang sama.
“Untuk TKP Tuban, Jawa Timur, mereka melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SBPU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode (My Pertamina) yang berbeda dan disimpan di dalam handphone milik tersangka BC,” kata Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025).
“Di Kerawang modusnya membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor keluarahan desa untuk memperoleh barcode MyPertamina yang kemudian dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian dan pengangkutan solar subsidi dari SPBU,” lanjutnya.
Nunung menyebut, solar subsidi yang dibeli SPBU menggunakan sejumlah barcode, aksi itu dilakukan secara berulang. Solar subsidi yang dibeli lantas dikumpulkan lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga industri.
“Pasti untuk wilayah industri biasanya ya, untuk industri, untuk alat berat, dan kegiatan-kegiatan yang menggunakan solar industri, dengan solar harga industri,” ungkap Nunung, dilansir detik.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi curang tersebut selama lima bulan. Sedangkan di Karawang, sindikat itu telah melakukan praktik curang tersebut selama satu tahun.
“Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4.416.000.000.000,” katanya.