Berusaha Kabur Saat Digerebek, Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengguna Sabu

Tapung Hulu, Rakyat45.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengguna narkoba jenis sabu, di Jalan PT Mandau KM 48, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Sikumbang menerangkan, tersangka yang diketahui bernama SD (26) diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka.

Saat tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka, tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan oleh tim, dan tersangka berhasil diamankan.

Penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat menghasilkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.