Bogor, Rakyat45.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal, Jawa Tengah. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyebut, Kamis (13/3/2025).
Menurut Nunung, kecurangan di Bogor diduga dilakukan oleh dua tersangka, RJ dan K. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas 3 kg ke tabung 12 kilogram. Bareskrim langsung melakukan penyelidikan di rumah yang dijadikan tempat pemindahan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kita melakukan upaya penindakan, penegakan hukum, dan mengamankan dua orang tersangka berinisial RJ selaku pemilik lokasi dan K selaku penyuntik gas,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
Di Bekasi polisi menetapkan satu tersangka F alias K yang berawal dari informasi kegiatan pemindahan penyuntikan gas 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan di gudang yang berada di Bekasi. Dari hasil penindakan itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka F alias K selaku pemilik.
“Hal yang sama terjadi di Tegal. Polisi mendapatkan informasi dan menyelidikinya. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MT dan MM dalam kasus penyalahgunaan gas 3 kg ini,” kata Nunung.