Pekanbaru, Rakyat45.com – Satpol PP Kota Pekanbaru rutin melakukan patroli keliling, mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota tersebut. Petugas ingin memastikan bahwa pengelola menutup THM selama Bulan Ramadhan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan. Salah satu poin menyebut hiburan malam harus tutup selama Ramadhan.
“Kami melakukan patroli secara rutin untuk pengawasan SE ini. Waktu-waktu tertentu kami juga melakukan sidak,” kata Zulfahmi Adrian, Jumat (14/3/2025).
Satpol PP kata Zulfahmi, sebelumnya juga sudah mengimbau para pengelola agar bisa menutup usaha mereka selama Ramadhan dan diharapkan mengikuti SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan. “Jika saat dilakukan patroli ada tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi akan ditindak sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ini berisi sejumlah poin yang mengatur aktivitas masyarakat.
Satu diantaranya berbunyi, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, Bola Billiyard ditutup selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan.