Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 316,9 triliun atau 10,5% dari target Rp 3.005 triliun pada 2025. Sedangkan penerimaan pajak sebesar Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN 2025, yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun.
“Angka ini menunjukkan penurunan 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lal,” kata Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat .
Penurunan penerimaan pajak ini kata Ruben salah satunya karena adanya gangguan pada sistem pajak terbaru Kemenkeu, Coretax. “Salah satu faktor penghambat penerimaan negara. Karenanya sistem Coretax perlu diaudit,” katanya.
Ruben juga menyebut, Coretax mengalami kendala sejak Januari hingga Februari, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar PPN, pajak terutang lainnya, serta dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
Ruben menjelaskan, pemerintah sebenarnya menyadari dampak gangguan Coretax, terbukti dengan adanya kebijakan relaksasi pajak. Namun, ia menilai pemerintah belum secara eksplisit mengakui bahwa sistem tersebut menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan pajak di awal tahun. Padahal, itu adalah faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah.
Ruben menekankan pentingnya pemerintah lebih fokus pada faktor internal yang masih bisa dikendalikan guna menghindari dampak berkepanjangan terhadap penerimaan negara dan juga penerimaan pajak.