Jakarta, Rakyat45.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Hal ini dikatakan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, Minggu (16/3/2025).
Lima pelaku juga berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni dengan inisial I, RR, S, P dan R. Barang bukti ganja siap edar tersebut diamankan oleh petugas di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
“TKP pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja,” kata Ade Candra.
TKP kedua, di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3/2025) pukul 18.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.
Ade Candra menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini terjadi setelah adanya informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yaitu I yang ditangkap di Jalan Gunung Sahari,” katanya.
Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.
“Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu serta informasi adanya tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau,” kata Ade.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.