Jakarta, Rakyat45.com – Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar, mengalami penyiksaan atau kekerasan psikis hingga fisik selama menjadi tawanan. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Para korban dipukul dan diancam akan diambil organ tubuhnya, paspor diambil, dan dilarang berkomunikasi. “Ini sangat kuat penyanderaan dalam mafia online scam internasional,” kata Budi Gunawan.
Menurutnya, dalam kasus eksploitasi penipuan daring di Myawaddy terdapat 554 WNI yang terdiri atas 449 laki-laki dan 105 perempuan, mereka telah berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh pemerintah Indonesia. “Mereka ini korban penipuan daring berskala besar di wilayah Myawaddy tepatnya di perbatasan antara Myanmar dan Thailand,” kata Budi.
Para korban yang mendapat beberapa tindakan kekerasan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akan mendapat penanganan dari kementerian terkait. Baik secara fisikologis maupun perawatan medis. Korban juga akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, sebelum mereka dipulangkan ke wilayah masing-masing.
“Kita juga akan memastikan apakah mereka semua korban, atau ada indikasi pelaku,” kata Budi Gunawan.
Pemerintah berkomitmen akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para korban oleh Polri dengan menindaklanjuti pengungkapan pelaku penipuan daring tersebut. “Pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO ini akan terus diburu dan diungkap,” katanya.