Pembunuh Feni Ere yang Jasadnya Ditemukan Tinggal Tengkorak Ditangkap Polisi

Toraja, Rakyat45.com – Pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), seorang wanita yang jasadnya viral di media sosial karena ditemukan tinggal tengkorak di perbatasan Palopo-Toraja, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Palopo di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.

Menurut Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, pelaku sebelumnya bekerja sebagai tukang di rumah korban dan mulai tertarik pada korban saat bekerja di sana. Ia juga menegaskan bahwa pelaku melakukan aksi ini seorang diri dan berusaha menyembunyikan barang bukti agar tidak terungkap.

“Pelaku tertarik pada korban saat bekerja sebagai tukang di rumahnya. Saat kejadian, dalam kondisi terpengaruh minuman keras, pelaku masuk ke rumah korban, lalu memperkosa dan membunuh korban, kemudian menguburkan jasadnya di batang,” kata Kapolres, Jumat (21/3/2025).

Pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan terhadap Feni Ere karena terobsesi dengan kecantikan korban. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban.

“Lalu memperkosa dan membunuhnya untuk menghilangkan jejak. Jasad korban kemudian dikuburkan, sementara sejumlah barang miliknya diambil untuk memberi kesan bahwa ia kabur dari rumah,” kata Kapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa koper berisi pakaian korban, satu unit mobil, dan handphone milik korban.

Pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.