OJK Kepri Mnta Masyarakat Waspada, Ada Modus Penipuan Jelang Lebaran

Pekanbaru, Rakyat45.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan, selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Hal ini dikatakan Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, beberapa macam modus penipuan tersebut seperti, tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.

Masyarakat kata Sinar Danandjaya, diminta untuk dapat waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas dan berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. “Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” kata Sinar.

Menurut Sinar, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 – 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893, dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

“Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” kata Sinar.