Surabaya, Rakyat45.com – Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpres) senilai Rp515 juta. Petugas langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti.
Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Arya Delano, kasus ini terungkap saat ada aktivitas pemindahan pakaian bekas impor ilegal dari kontainer ke truk di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, dekat Pos 5/Pintu Keluar, pada Jumat (21/3/2025) sore.
Laksma Arya menjelaskan, tiga kendaraan yang diamankan adalah kontainer dengan nomor polisi L 9073 UE dikemudikan oleh K, truk berpelat AG 8801 EG dikemudikan oleh AM, serta truk bernomor AG 9687 VI dikemudikan oleh A. Barang bukti dan pengemudi telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laksma Arya menambahkan, dari hasil penyelidikan kasus tersebut, menunjukkan penyelundupan didalangi oleh N, salah seorang pemilik CV Renaldi Trans, yang beralamat di pergudangan Kalimas. “N bekerja sama dengan R, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan modus operasi menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang,” ujarnya.
Setelah tiba di Surabaya, barang selundupan dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kalimas menggunakan truk, sebelum didistribusikan ke Malang dan berbagai wilayah di Jawa Timur.
Menurut Arya, penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas, karena akan merugikan industri tekstil dalam negeri yang nantinya bisa menyebabkan banyak pabrik garmen tutup.