Korupsi Dana Bencana, Mantan Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun

Siak,Rakyat45.com – Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, divonis 6 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan putusan tersebut.

“Perkara BPBD Siak sudah diputus. Jaksa kita, Furqon Roy, hadir dalam sidang tersebut,” kata Juriko Rabu (26/3/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kaharuddin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman enam tahun penjara, Kaharuddin juga didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp829.816.063 atau menjalani hukuman tambahan 2,5 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp829.816.063,65 subsidair empat tahun penjara.

Selain Kaharuddin, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman. Alzukri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp98.306.763 atau menjalani enam bulan penjara jika tidak membayarnya.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.

Sedangkan Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan perlengkapan dinas seperti handy talkie, sepatu lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Kaharuddin, selaku Kalaksa BPBD, memerintahkan Alzukri – yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) – untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru. Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.

Dengan cara ini, BPBD Siak membeli barang melalui e-katalog yang telah dimanipulasi, sehingga terjadi mark-up harga. Akibatnya, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak, negara dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39.