Maraknya Dugaan Pungli di SMAN 1 Tualang, Aktivis Desak Penegakan Hukum

TUALANG, RAKYAT45.COM – Praktik jual beli buku kepada siswa di sejumlah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tualang, Kabupaten Siak, yang diduga menjadikan praktik ini sebagai ajang bisnis.

Larangan terkait pungutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, aturan ini tampaknya tidak cukup untuk menghalangi pihak sekolah menjalankan praktik jual beli buku kepada siswa.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Tualang, Heri Yulindo, membantah adanya praktik pungutan tersebut. “Terkait yang dikonfirmasi, itu tidak benar pak, terima kasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/03/2025).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan wawancara yang pernah dimuat oleh media lain. Dalam wawancara tersebut, Heri Yulindo mengakui adanya keteledoran dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Mungkin keteledoran saya dan tidak diulangi lagi. Saya sudah perintahkan guru-guru untuk mengembalikan uang kas tersebut ke siswa, dan itu di luar sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Ketidakkonsistenan pernyataan ini semakin memicu kecurigaan publik. Saat media ini kembali mencoba meminta klarifikasi, Heri Yulindo memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Aktivis Cinta Tanah Air Indonesia (FACTA INDONESIA) , Mad, menegaskan bahwa praktik jual beli buku yang dilakukan oleh pihak sekolah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan harus ditindak tegas.

Larangan pungutan ini sudah jelas diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 bahwa sekolah wajib menyediakan buku pelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS), tanpa memungut biaya. Kepala sekolah dan guru tidak boleh memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah,” kata Mad, Jumat (28/03/2025).

Lebih lanjut, Wilson menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan dengan melaporkan dugaan pungli ini ke aparat penegak hukum. Ia juga berencana menelusuri penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 hingga 2024 yang diduga sarat dengan kejanggalan.

Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari orang tua siswa. Selain itu, kami juga akan membuka pos-pos penggunaan anggaran Dana BOS karena banyak kejanggalan yang perlu dipertanyakan. Kami mendesak Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar segera mencopot Heri Yulindo dari jabatannya, karena dugaan kuat bahwa ia adalah dalang di balik pungutan ini. Logikanya, guru tidak akan berani melakukan hal semacam ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinannya,” tegas Mad.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama para orang tua siswa yang merasa dirugikan. Kini, semua pihak menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat hukum untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.**