Dishub Riau Perketat Izin Trayek AKDP, Hanya Berlaku untuk Kendaraan Atas Nama PT: Sopir dan Pengusaha Protes

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengenai izin trayek bagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) memicu gelombang protes dari para sopir dan pengusaha transportasi. Mulai tahun ini, Dishub Riau tidak lagi memproses penerbitan atau perpanjangan izin trayek untuk kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya bukan atas nama badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah, namun di sisi lain, banyak pihak merasa dirugikan karena tidak ada sosialisasi yang memadai sebelumnya.

Indra, seorang sopir AKDP jurusan Pekanbaru–Tembilahan, mengaku kecewa karena izin trayek kendaraannya yang rutin diperpanjang setiap tahun, kini ditolak tanpa alasan yang jelas.

“Biasanya lancar saja diperpanjang lewat perusahaan. Tapi tahun ini mentok, padahal pengajuan sudah sejak empat bulan lalu. Kami bingung harus bagaimana,” ujarnya kepada Rakyat45.com, Kamis (25/4/2025).

Nada serupa juga disampaikan Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, SE. Dari puluhan unit kendaraan yang diajukan perusahaannya, hanya empat yang mendapat persetujuan. Sisanya disebut baru bisa diproses pada April 2025.

“Yang mengecewakan, tidak ada surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari Dishub Riau. Semua berkas kami lengkapi, kendaraan aktif, pajak hidup, tapi ditolak begitu saja,” kata Amir.

Menurutnya, ketidakjelasan ini membuat pengusaha transportasi berada dalam ketidakpastian, sementara operasional terus berjalan dan biaya terus keluar.

Indra dan sejumlah sopir lainnya mempertanyakan keadilan dalam penegakan aturan ini. Mereka menilai, Dishub Riau terlalu fokus pada kendaraan resmi, namun kurang pengawasan terhadap angkutan ilegal.

“Kalau memang mau tertib aturan, kenapa kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum masih bebas beroperasi? Sementara kami yang lengkap izin dan STNK dipersulit,” tegas Indra.

Amir Husin pun meminta agar Dishub Riau mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan memberi waktu adaptasi yang wajar bagi pengusaha.

“Jangan hanya karena STNK atas nama pribadi, izin ditolak mentah-mentah. Pajaknya tetap kami bayar. Ini soal teknis administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan koordinasi, bukan pembatasan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Riau, Ongki, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 yang mewajibkan setiap angkutan umum memiliki izin trayek resmi.

“Iya, benar. Sekarang izin trayek AKDP wajib menggunakan STNK atas nama PT. Ini sudah disepakati bersama Samsat. Kendaraan plat kuning atas nama PT mendapat keringanan pajak. Kalau masih atas nama pribadi, bisa terjadi kekeliruan dalam pembayaran pajaknya,” jelas Ongki, Jumat (25/04/2025).

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini untuk mendorong penertiban operasional angkutan umum dan menghindari kebocoran pendapatan daerah.

Meskipun kebijakan ini memiliki dasar hukum, pelaksanaannya yang terkesan mendadak menimbulkan keresahan di lapangan. Para pelaku usaha meminta adanya dialog terbuka agar transisi kebijakan bisa berlangsung tanpa mengganggu roda perekonomian, khususnya sektor transportasi rakyat yang menjadi urat nadi antarwilayah di Riau./Made W