Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara yang dijalankan oleh sindikat bernama “Sultan Biro Jasa”. Dalam operasi ini, empat orang pelaku diamankan, termasuk seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Riau. Mereka menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka utama berinisial RWY, yang secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi pemerintah secara ilegal.
Layanan yang ditawarkan meliputi pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah dengan imbalan sejumlah uang, tanpa melalui prosedur resmi negara.
“Kasus ini mulai terungkap sejak 15 April 2025. RWY bahkan memiliki dua KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (30/4/2025).
RWY, yang berperan sebagai otak sindikat, ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing saat akan menyerahkan dokumen pesanan. Ia diketahui menjual dua KTP atas nama fiktif seharga Rp5 juta dan sebuah buku nikah palsu seharga Rp2,5 juta.
Keesokan harinya, tim Subdit Siber menangkap tersangka kedua berinisial **FHS** di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru. FHS bertugas mencetak KTP palsu berdasarkan data NIK yang diberikan oleh oknum Disdukcapil.
Tersangka ketiga, RWT, diamankan pada Kamis dini hari (24/4) di wilayah Rumbai Pesisir. Ia bertugas mencetak buku nikah palsu yang dipesan oleh RWY, dengan memesan blangko dari luar kota melalui media sosial.
Sementara itu, tersangka terakhir, SHP, adalah pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Ia ditangkap di kantornya setelah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta menyerahkan blangko KTP kosong kepada FHS untuk dicetak secara ilegal.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial para pelaku, dokumen palsu, serta blangko identitas.
Menurut pengakuan para tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 juncto Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kombes Ade menegaskan bahwa kejahatan pemalsuan data pribadi bukan perkara sepele. Dampaknya bisa sangat merugikan, tidak hanya bagi individu tetapi juga lembaga keuangan.
“Data palsu seperti ini bisa digunakan untuk menghindari BI checking, membuat pinjaman online ilegal, membuka rekening untuk penipuan, hingga menyamarkan identitas dalam kejahatan lain. Ini berbahaya,” tegasnya.
Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming jasa pembuatan dokumen ilegal. “Gunakan jalur resmi. Dokumen negara adalah hak sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga keasliannya,” tutup Kombes Ade.