Bengkalis, Rakyat45.com – Polsek Bengkalis melalui Babinkamtibmas Desa Senggoro, AIPDA Hamdani, memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan untuk mencegah karhutla di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Langkah-langkah strategis ini, untuk mencegah karhutla dan menjaga lingkungan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Dengan semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” menjadi landasan Riau dalam mempertahankan kekayaan alam dan identitas budayanya untuk masa depan yang berkelanjutan.
“Imbauan larangan ini, bertujuan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menyebabkan karhutla, dan sanksi hukumnya.” ucap Babinkamtibmas Desa Senggoro, Jum’at, 9 Mei 2025, kepada Rakyat45.com.
AIPDA Hamdani berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Upaya pencegahan karhutla ini melibatkan berbagai pihak,
Termasuk, penyebaran imbauan melalui brosur dan media sosial, Pemerintah daerah, Perangkat desa dan Masyarakat Peduli Bencana (MPB), dengan kerja sama ini, diharapkan karhutla dapat dicegah dan lingkungan tetap terjaga.
“Diharapkan masyarakat Desa Senggoro dapat menjaga lingkungan, mempertahankan kekayaan alam, dan melestarikan identitas budaya demi masa depan yang berkelanjutan.” tutur AIPDA Hamdani.**
Penulis; Indra, Editor Leni W.