Gubernur Riau Sidak Perusahaan Wisata di Pekanbaru, Temukan Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Gubernur Riau, Abdul Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025). Kunjungan ini merupakan respons atas laporan pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan secara tidak sah oleh pihak perusahaan.

Dalam sidak yang turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Abdul Wahid menyampaikan kekesalannya lantaran pemilik perusahaan tidak berada di lokasi saat mereka datang.

“Saya dan Pak Wamen datang untuk berdialog baik-baik, tapi pemilik perusahaan justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidaksiapan mereka untuk bertanggung jawab,” ujar Gubri Abdul Wahid usai sidak.

Merespons temuan tersebut, Gubernur Riau menyatakan akan segera mengambil langkah konkret, dimulai dengan penerbitan surat edaran, disusul dengan peraturan gubernur (Pergub) terkait tata kelola ketenagakerjaan. Pergub tersebut akan mengatur larangan penahanan ijazah serta membentuk satuan tugas (satgas) ketenagakerjaan di daerah.

“Tindakan menahan ijazah adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya merugikan secara moral, tapi juga bisa berdampak hukum. Kita harus pastikan hak-hak pekerja dilindungi,” tegasnya.

Berdasarkan laporan sementara, terdapat sekitar 47 ijazah karyawan yang diduga ditahan perusahaan tersebut. Gubri menduga, kasus ini bisa jadi hanya puncak dari permasalahan serupa yang lebih luas.

Ia juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang perizinan operasional perusahaan tersebut serta menginstruksikan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran hukum.

“Kita beri waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah karyawan. Bila tidak, sanksi administratif hingga proses hukum akan diterapkan,” ujar Gubri.

Selain itu, pemerintah mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan melalui forum tripartit yang sudah tersedia. Ia juga mendorong serikat pekerja untuk lebih aktif mengawal perjanjian kerja yang tidak sesuai ketentuan.

“Negara hadir untuk melindungi setiap warga, termasuk pekerja. Kita ingin mewujudkan iklim kerja yang adil, manusiawi, dan bebas dari praktik-praktik merugikan,” pungkas Gubernur Abdul Wahid.