Target PAD Pekanbaru 2025 Turun, Walikota Agung Nugroho Soroti Kinerja Bapenda

Pekanbaru, Rakyat45.com – Target PAD Pekanbaru 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan angka Rp34 miliar untuk penerimaan dari pajak reklame. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp38 miliar. Penurunan target ini menuai kritik tajam dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Menurut Agung, penurunan target justru bertentangan dengan upaya efisiensi dan optimalisasi pendapatan yang tengah didorong pemerintah pusat. Ia menilai langkah Bapenda tidak mencerminkan semangat progresif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.

“Seharusnya target PAD naik, bukan turun. Tahun lalu saja kita bisa mencapai Rp38 miliar, mengapa sekarang justru turun jadi Rp34 miliar?” tegas Agung, Kamis (16/5/2025) di Balai Kota Pekanbaru.

Agung menegaskan bahwa realisasi PAD tahun 2024 sebesar Rp38 miliar sebenarnya belum mencerminkan potensi maksimal yang bisa dicapai. Ia menduga masih banyak pelaku usaha reklame yang belum tercatat atau belum membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kalau kita tidur saja masih bisa dapat Rp34 miliar. Ini bukan soal angka, ini soal komitmen dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, Agung memerintahkan Bapenda segera melakukan inventarisasi ulang dan menertibkan reklame ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Pentingnya menegakkan aturan dalam sektor reklame menjadi titik tekan Agung dalam rangka meningkatkan Target PAD Pekanbaru 2025. Ia menekankan bahwa semua pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban pajaknya agar penerimaan daerah bisa dimaksimalkan.

“Kita tidak boleh lengah. Reklame ilegal harus ditertibkan. Semua pelaku usaha wajib ikut aturan dan membayar pajak,” ujarnya serius.

Penegakan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dianggap menjadi solusi untuk memastikan angka target PAD yang lebih realistis dan optimis dapat dicapai di tahun 2025.

 

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Lapor SPT Kanwil DJP Kepri Buka Layanan Pojok Pajak

Baca Juga: UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baca Juga: Dirlantas Polda Riau Edukasi Kamtibmas dan Pajak di Car Free Day Pekanbaru

Baca Juga: Live House Pekanbaru Ditegur DPRD, Pajak Hiburan Tiga Tahun Terabaikan