Kuansing, Rakyat45.com – Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi, Daniel Saragi, menyuarakan kekhawatiran serius atas peristiwa matinya ribuan ikan di aliran Sungai Singingi yang diduga akibat pencemaran limbah pabrik milik PT Sinergi Inti Makmur (SIM).
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah warga menemukan ikan mati dalam jumlah besar di aliran sungai yang melewati Kecamatan Singingi hingga ke wilayah Kampar Kiri. Warga menduga, limbah dari aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT SIM yang berlokasi di Desa Logas Hilir, menjadi penyebab utama pencemaran sungai.
“Jika terbukti limbah pabrik menjadi penyebab matinya ikan, maka izin PT SIM harus dicabut. Jangan tunggu ada korban manusia. Kami mendesak pemerintah daerah, terutama Bupati Kuansing, untuk turun tangan,” tegas Daniel Saragi.
PETIR Kuansing juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau segera turun ke lokasi. Daniel menilai pencemaran ini sudah mengancam ekosistem dan penghidupan masyarakat di sepanjang Sungai Singingi dan Sungai Kampar.
Konfirmasi dari DLHK Riau melalui Kabid Perubahan Iklim dan Limbah Padat, Alwamen S.Hut., M.Si, menyebutkan bahwa izin lingkungan PT SIM tidak diterbitkan oleh Pemprov Riau, melainkan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat sejak Sabtu, 24 Mei 2025. Tim pengawas lingkungan turun ke lokasi, mengambil sampel air dari anak sungai Lantak Payo yang berada dekat pabrik, serta di titik lokasi ikan mati di wilayah Kebun Lado.
“Sampel sudah kami kirim ke laboratorium berakreditasi nasional di Pekanbaru. Hasilnya akan diketahui dalam 2-3 minggu,” kata Deflides.
Warga setempat mengaku sangat terdampak oleh pencemaran ini. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih, tempat mencari ikan, hingga irigasi kebun kini tercemar. Tak sedikit warga yang mendesak agar perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara moral, tapi juga secara hukum dan administratif.
PETIR Kuansing menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut izin operasional PT SIM dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Pencemaran Sungai Singingi bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal keselamatan warga dan tanggung jawab hukum. Jika terbukti, pencabutan izin PT SIM adalah keharusan.
Baca juga: Tas Mewah dari Limbah Sawit: Inovasi Rumah Tamadun Angkat UMKM Lokal
Baca juga: Kurang Lebih Tiga Bulan Beroperasi,Diduga Limbah PT SSM Cemari sungai,Perusahaan Acuhkan Warga