Suami WNA Diduga Lakukan KDRT kepada Eka di Laporkan ke Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Eka Octaviani (46) terhadap suaminya, Ahmad Feyez Banni (62), warga negara Amerika Serikat, sangat serius.

Eka melaporkan suaminya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan KDRT dan ancaman keselamatan, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, yang ditandatangani pada 20 Juni 2025

Dalam laporan tersebut, Eka menyebutkan bahwa, “Ia sering menjadi korban kekerasan fisik sejak tahun 2019, termasuk dibanting, ditampar, dan dipukul hingga tangan patah pada tahun 2022. Polresta Pekanbaru telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sudah beberapa kali saya alami kekerasan, tapi pernah menolak laporannya dengan alasan ini masalah rumah tangga,” ungkap Eka dalam laporan tertulisnya.

“Puncak kekhawatiran Eka terjadi pada 7 Juni 2025, saat sang suami melemparkan pisau ke arahnya karena permintaannya untuk tidak berhubungan intim ditolak.

Saat itu, terlapor juga mematikan CCTV rumah tanpa izin Eka, yang memperparah rasa traumanya sebagai korban kekerasan.” beber Eka dalam surat laporan yang dikirim Advokat Publik Endang Suparta & Partner kepada Rakyat45.com.

Diutarakan Eka, yang masih tercatat sebagai istri sah terlapor, juga mengungkap bahwa suaminya telah menikah secara sirri dengan perempuan lain di Bekasi, meskipun proses perceraian mereka masih belum tuntas.

Ia sempat mencabut gugatan cerainya atas saran kuasa hukum demi memperkuat proses hukum KDRT dan penentaran keluarga yang sedang berjalan.” ucapnya.

Kasus ini semakin rumit ketika diketahui bahwa terlapor, seorang WNA, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (VoA), bukan KITAS sebagai dasar tinggal untuk penyatuan keluarga.

Setelah Eka melapor ke Imigrasi Pekanbaru pada tanggal 13 Juni 2025, paspor Ahmad Banni langsung ditahan, dan ia diminta mengurus izin tinggal yang sesuai.

Eka berharap Kepolisian Resor Kota Pekanbaru bersedia melaporkan laporan ini secara serius, karena menurutnya, keselamatan jiwa kini dalam ancaman nyata.

“Ia sangat khawatir akan keselamatan jiwa saya. Mohon pihak kepolisian mengambil tindakan tegas,” tulis Eka dalam surat pengaduannya.

Laporan tersebut juga telah didampingi oleh Kantor Advokat Publik Endang Suparta & Partner dengan kuasa hukum Amrizal, SH

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun dari terlapor terkait kasus ini.**

Berita Terbaru