Bengkalis, Rakyat45.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan proses pembebasan terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sebanyak 11 orang dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 orang lainnya menjalani Pembebasan Murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.
Proses pembebasan ini didahului dengan tahap verifikasi identitas dan pencocokan sidik jari untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan administrasi. Minggu, 29 Juni 2025.
Petugas Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis melaksanakan proses ini dengan cermat dan profesional untuk memastikan bahwa proses pembebasan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menyampaikan bahwa pembebasan 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.”ucap Kalapas.
Pelaksanaan pembebasan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.
“Laporan pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan koordinasi vertikal.
Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan para mantan WBP dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.” tutur Kriston Napitupulu.**(LW).