Bupati Afni dan Wakil Bupati Syamsurizal Komitmen Bela Masyarakat Kecil, HET Gas Elpiji 3 Kg Turun Jadi Rp21.000

Siak, Rakyat45.com — Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni dan Wakil Bupati Syamsurizal kembali menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil. Mulai 7 Juli 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Elpiji 3 kilogram resmi diturunkan dari Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 tentang Penetapan Penyesuaian Harga Eceran Gas LPG 3 Kg. Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini merasa terbebani dengan harga gas yang tinggi.

Bupati Afni menyatakan, penurunan harga ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi langsung keluhan warga yang disampaikan saat masa kampanye.

“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujar Bupati Afni dalam konferensi pers di Kantor Bupati Siak, Senin (1/7/2025).

Menurutnya, harga LPG 3 Kg di Kabupaten Siak sebelumnya merupakan salah satu yang tertinggi di Provinsi Riau. Setelah proses panjang berupa koordinasi dan lobi intensif dengan berbagai pihak, penyesuaian harga akhirnya bisa direalisasikan.

Rincian HET Gas Elpiji 3 Kg per 7 Juli 2025:

  • Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750
  • Ongkos angkut: Rp5.250
  • Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000
  • Biaya operasional pangkalan: Rp3.000
  • Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000
  • Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Bupati Afni juga menekankan bahwa penurunan harga ini harus dibarengi dengan kepatuhan dari seluruh pihak terkait, baik agen maupun pangkalan. Ia memperingatkan agar tidak ada yang menjual di atas HET atau menyalurkan gas ke luar wilayah Siak.

“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Siak juga akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Bagi agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar, sanksi akan diterapkan secara tegas.

“Silakan masyarakat beli gas di pangkalan resmi. Kami terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, laporkan ke Disperindag atau langsung ke saya. Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” pungkas Bupati Afni.

Langkah ini semakin memperkuat citra kepemimpinan Afni–Syamsurizal sebagai pasangan kepala daerah yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah.**/Suhardi

 

Baca juga: Redakan Aksi Anarkis Masa Bakar Fasilitasi PT SSL, Bupati Afni Turun ke Lokasi Kejadian