VIRAL! Kematian Tahanan PN Kota Agung Diduga Akibat Kelalaian Medis RSUD Bathin Mangunang

Tanggamus, Rakyat45.com – Kematian tahanan berinisial SZ (51), yang merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Agung, viral dan memicu dugaan kelalaian medis. SZ meninggal dunia satu hari setelah dipulangkan dari RSUD Bathin Mangunang Tanggamus ke Rumah Tahanan Negara Kelas II/B Kota Agung.

Sebelumnya, SZ menjalani perawatan intensif selama sepekan di RSUD Bathin Mangunang karena terdiagnosis menderita demam berdarah dengue (DBD). Namun, meski kondisinya belum sepenuhnya pulih, ia dipulangkan oleh pihak rumah sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhrudin, SH., MH., menjelaskan bahwa SZ dipulangkan dari rumah sakit pada 4 Juli 2025 berdasarkan keterangan medis dari dokter yang menangani.

“SZ sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan berdasarkan rekam medis dari dr. Imran. Karena itu kami kembalikan ke Rutan Kota Agung,” ungkap Adi saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, Andina Naverda, SH., menegaskan bahwa pengadilan hanya bertugas mengeluarkan surat pembantaran agar tahanan dapat menjalani perawatan.

“Tugas kami hanya mengeluarkan surat pembantaran agar SZ dapat dirawat sampai sembuh. Setelah pasien meninggal, kami hanya menandatangani surat kematian,” jelas Andina.

Dokter yang menangani SZ, dr. Imron, mengklaim bahwa kondisi tahanan tersebut telah membaik secara medis.

“SZ masuk dengan Hb 3,4 dan trombosit 6.000. Setelah transfusi 4 kantong darah selama 7 hari, kondisi menunjukkan perbaikan, sehingga dipulangkan untuk rawat jalan,” ujarnya.

Direktur RSUD Bathin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, juga menambahkan bahwa SZ memiliki kelainan darah yang menyebabkan trombositnya tetap rendah.

“Trombositnya tetap rendah meski dirawat. Karena kondisi fisiknya membaik, kami menyarankan rawat jalan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap,” katanya.

Namun, seorang dokter yang tidak disebutkan namanya, namun turut meninjau hasil laboratorium SZ, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam keputusan medis tersebut.

“Dengan trombosit hanya 6.000/uL dan Hb masih 7, serta suhu tubuh 38,1 derajat, seharusnya pasien tidak layak dipulangkan. Kondisi tersebut berisiko tinggi terhadap syok hipovolemik dan pengentalan darah,” jelasnya.

Menurutnya, pasien DBD membutuhkan pemantauan ketat hingga kondisinya benar-benar stabil. Secara umum, pasien hanya boleh dipulangkan jika tidak demam selama 24–48 jam, kadar trombosit sudah di atas 50.000–100.000/uL, dan tidak menunjukkan gejala perdarahan.

“Keputusan pemulangan pasien DBD harus berdasarkan kondisi klinis menyeluruh, bukan hanya berdasarkan penilaian subjektif atau tekanan administratif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai adanya investigasi atas dugaan kelalaian medis dalam kasus ini. Pihak keluarga dan publik pun menuntut transparansi serta tanggung jawab pihak terkait atas kematian SZ.

Kasus ini menambah deretan peristiwa yang memicu keprihatinan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di lembaga negara, khususnya bagi mereka yang berada dalam status hukum. Apakah benar telah terjadi malpraktik? Rakyat45.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Rodial | Rakyat45.com)