Bengkalis, Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejari Bengkalis secara resmi telah menerima pelimpahan Tahap II dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau terkait perkara narkotika jenis sabu seberat ± 4 kilogram.
Dalam proses tahap II tersebut, dua tersangka, yaitu Efendi alias Fendi dan Setiawan Rifai alias Rifai, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Keduanya diduga keras terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kajari, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H kepada media ini, Jumat (18/7/2025) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Dumai mengenai dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Lanjutnya, barang haram tersebut diketahui dibawa dan disimpan di Wisma Khammy, Kelurahan Batu Panjang, Rupat. Tim Bea Cukai Dumai kemudian mengamankan kedua tersangka di lokasi bersama barang bukti diantaranya tiga bungkus sabu dengan merek The China Merek Guanyinwang seberat total 3.180,20 gram (bruto), dengan berat bersih 3.010,60 gram, kemudian satu bungkus sabu bermerek The China bergambar Kapal Warna Hitam, dengan berat kotor 1.028,60 gram dan berat bersih 919,10 gram.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan menuntaskan penanganan perkara ini dengan profesional dan maksimal, sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung pemerintah memerangi jaringan narkotika lintas negara,” ujar Wahyu.
Penanganan perkara ini juga menunjukkan sinergitas kuat antara Kejari Bengkalis, BNNP Riau, dan Bea Cukai dalam mengawal keadilan dan menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.**