Bengkalis, Rakyat45.com – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa (22/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni, Wakil Bupati H. Bagus Santoso, Wakil Ketua I DPRD M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Melalui juru bicaranya, Ferry Situmeang, Banggar DPRD Bengkalis memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Terkait Ranperda LPP APBD TA 2024, Banggar menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan catatan untuk arah kebijakan yang lebih baik, yaitu mendorong koordinasi dan pemantauan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, menjadikan LPP APBD TA 2024 sebagai acuan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan yang tepat guna dan merata.
Mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kinerja, metode, dan langkah-langkah nyata yang berdampak langsung pada peningkatan PAD, khususnya pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD sah lainnya, melakukan kajian efektivitas dan efisiensi pelaksanaan BPJS, serta mendorong perangkat daerah mendesain program kegiatan yang mampu merangsang pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan catatan dan pembahasan tersebut, Banggar bersama seluruh Fraksi DPRD Bengkalis menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, yang secara maraton dan komprehensif telah membahas dan menelaah Ranperda LPP APBD TA 2024.
“Alhamdulillah, dari pembahasan dan telaahan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan dapat menerimanya. Sekali lagi, tentunya dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan masukan bagi kami. Setiap catatan serta rekomendasi yang telah disampaikan akan segera dan sungguh-sungguh kami tindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Kasmarni.
Kasmarni menambahkan bahwa hasil pembahasan ini menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dengan menuangkannya ke dalam berbagai program dan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat guna memacu laju perekonomian daerah.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.**