JMSI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pekanbaru, Rakyat45.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), organisasi perusahaan media online atau siber yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, membuka pendaftaran anggota baru untuk media online (siber) di Provinsi Riau

Menurut Ketua JMSI Riau H. Dheni Kurnia, Pendaftaran ini dibuka karena beberapa pemilik media siber di Riau menghubungi JMSI Riau dan menyatakan berminat menjadi Anggota JMSI Riau.

Dheni juga menjelaskan, JMSI adalah Jaringan Media Siber Indonesia, yang berpusat di Ibukota Jakarta. JMSI bukanlah organisasi wartawan, tetapi organisasi pemilik media yang mempekerjakan wartawan.

“Pengurus JMSI 2025-2030, membuka kesempatan untuk menerima Anggota baru, syarat dan ketentuan berlaku,” kata Dheni Kurnia.

Ketua JMSI Riau juga menjelaskan, pendaftaran ini dibuka untuk memperkuat media siber di Riau menjadi media yang profesional dan terverifikasi Dewan Pers.

“JMSI memberlakukan persyaratan ketat untuk anggota yang mau bergabung karena JMSI juga berupaya membantu media siber milik anggota terverifikasi Dewan Pers,” kata Dheni, Senin (22/7/2025).

Syarat untuk menjadi anggota JMSI Riau antara lain, memiliki badan hukum berupa PT khusus media siber dan akte terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Memiliki kantor redaksi dengan alamat jelas dan perusahaan media tersebut juga harus memiliki modal minimal Rp 50 juta dengan bukti rekening koran, serta mampu menggaji wartawan sesuai upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun.

“Selain itu, Pemimpin Redaksi harus memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat utama dari Dewan Pers dan media bersangkutan wajib menyatakan komitmen meratifikasi pedoman jurnalistik Dewan Pers dan siap diverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers,” kata Dheni.

Anggota JMSI Riau juga diwajibkan membayar biaya barcode keanggotaan sebesar Rp 650 ribu, yang berlaku tiga tahun sekali. Barcode ini menjadi tanda resmi keanggotaan dan memudahkan proses verifikasi Dewan Pers. Untuk menjadi konstituen Dewan Pers.

“Kemudian membuat surat pernyataan bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik dari Dewan Pers dan surat pernyataan siap mengurus media hingga terverifikasi Dewan Pers,” kata Dheni.