Rokan Hulu, Rakyat45.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambusai kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.AR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk kebun di Jalan Sei Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai, AIPDA Marta Kusuma, S.H., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 6,84 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus rokok merek OnBold, satu buah mancis warna hitam, serta satu unit handphone merek Realme 5i warna biru,” ungkap Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H, dalam keterangan pers yang didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Sarlin Sihotang, S.H.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami hargai, dan kami harap dukungan ini terus berlanjut,” ujar Kapolsek Tambusai.
Polsek Tambusai mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.