“Estimasi Penerimaan Negara 2030: Akankah Ekonomi Digital Jadi Penyelamat?”

Bengkalis, Rakyat45.com – Dalam era globalisasi yang semakin maju, peran ekonomi digital menjadi semakin sentral dalam pertumbuhan dan pembangunan suatu negara. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan potensi ekonomi digital yang besar, perlu terus berinvestasi dalam infrastruktur digital untuk meningkatkan daya saing dan menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks.

Dengan estimasi penerimaan negara di tahun 2030 yang menjadi perhatian penting, Indonesia dapat memanfaatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama dalam mencapai target pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan ekonomi digital juga dapat membantu Indonesia meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan inovasi di berbagai sektor. Ekonomi digital tidak hanya menawarkan peluang baru bagi pelaku usaha, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan kontribusi dari perusahaan-perusahaan digital.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana ekonomi digital dapat berkontribusi dalam mencapai target penerimaan negara yang ideal?.

Ekonomi digital didefinisikan oleh Amir Hartman sebagai “arena virtual tempat bisnis benar-benar dilakukan, nilai diciptakan dan dipertukarkan, transaksi terjadi, dan hubungan satu-ke-satu matang dengan menggunakan inisiatif internet apa pun sebagai medium pertukaran”

Munculnya ekonomi digital telah menciptakan peluang baru dalam berbagai bidang, seperti pekerjaan di sektor teknologi, layanan keuangan, dan konten digital yang lagi gempar digunakan masyarakat Indonesia sekarang.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi potensi ekonomi digital sebagai penyelamat penerimaan negara, serta tantangan dan strategi yang perlu diterapkan untuk mewujudkannya.

Potensi Ekonomi Digital
Ekonomi digital di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan dari McKinsey & Company, diperkirakan bahwa sektor ini dapat menyumbang hingga $130 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2025.

Langkah 2025 yang dibahas wakil Presiden Indonesia Bapak Gibran Rakabuming di tengah revolusi global Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebuah tonggak penting dalam pengakuan dan pengembangan teknologi Blockchain, Web3, NFT,

Hingga Smart Contract. Nah, Blockchain adalah peluang strategis dan Indonesia memilih untuk tidak ketinggalan Dengan adopsi teknologi yang semakin meluas, termasuk e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya, potensi ini dapat terus berkembang hingga 2030.

Platform digital membuka lapangan kerja baru seperti pengembang aplikasi, analis data, digital marketing, hingga pekerja gig economy (driver ojek online, freelance, dsb) peningkatan daya saing UMKM digitalisasi membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas melalui marketplace dan media sosial, contoh berkembang pesatnya ialah penjualan menggunakan Tiktok shop/Tokopedia mengundang kalangan anak muda untuk terus mengupdate penjualan hingga laris ditiap penjualan.

Hal ini mendukung inklusi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Optimalisasi Pajak dan Penerimaan Negara dengan regulasi yang tepat, ekonomi digital dapat menjadi sumber pajak baru dari transaksi daring, iklan digital, dan layanan berbasis langganan.

Penerimaan Pajak dari Sektor Digital, salah satu cara utama ekonomi digital dapat berkontribusi pada penerimaan negara adalah melalui pajak. Pemerintah Indonesia telah mulai menerapkan pajak terhadap platform digital asing dan lokal.

Namun, implementasi yang efektif masih menjadi tantangan. Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari sektor digital masih jauh dari potensi maksimalnya.

Dengan reformasi perpajakan yang tepat dan peningkatan kepatuhan, sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan. “Kabar terbaru sistem pembayaran digital baru bernama payment ID pada 17 agustus mendatang payment ID ini dinilai sangat powerful dan bisa memantau semua transaksi keuangan masyarakat”. Nah, banyak kalangan anak muda pro dan kontra terkait payment ID sehingga menimbulkan kericuhan media sosial.

Mereka kurang menyetujui payment ID karena keterbukaan transaksi data pribadi, perlu penyampaian yang jelas dan terstruktur oleh pimpinan terkait payment ID tersebut. kemungkinan pembayaran pajak digital ini akan menjadi peluang penerimaan Negara 2030 asal kesenjangan digital daerah diperbaiki, diperhatikan agar ekonomi digital berjalan dengan baik. Ekonomi digital sekarang semakin gencar terutama para UMKM sangat membantu disetiap pelosok daerah dan produk lokal sudah dikenal khalayak dunia melalui marketplace.

Strategi untuk Memaksimalkan Potensi untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara, beberapa strategi perlu diterapkan. Pertama, investasi dalam infrastruktur digital harus menjadi prioritas. Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta untuk memperluas jaringan internet dan meningkatkan aksesibilitas. Kedua, pendidikan dan pelatihan keterampilan digital harus diperkuat agar tenaga kerja Indonesia siap menghadapi tuntutan industri yang terus berubah. Terakhir, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri untuk merumuskan kebijakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan sektor digital sangat diperlukan.

Menghadapi tahun 2030, Indonesia dituntut untuk menemukan sumber penerimaan negara yang lebih adaptif terhadap dinamika global dan perubahan teknologi. Ekonomi digital, dengan segala potensinya mulai dari e-commerce, layanan digital, hingga teknologi keuangan memberikan harapan baru sebagai penggerak utama penerimaan negara di masa depan.

Sebagian efektif, tetapi masih banyak ruang untuk perbaikan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting untuk mendorong ekonomi digital, kesenjangan digital antar daerah, terutama di wilayah timur Indonesia kurangnya literasi digital, terutama pada pelaku UMKM dan masyarakat berpendidikan rendah sumber penerimaan baru ekonomi digital menghadirkan basis pajak baru seperti PPN digital, pajak penghasilan (PPh) bagi kreator, pelaku e-commerce, hingga layanan cloud dan iklan online.

Diproyeksikan oleh berbagai studi, potensi pajak dari sektor digital bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Pertumbuhan Ekonomi Inklusif = Basis Pajak yang Lebih luas ketika UMKM naik kelas lewat digitalisasi, mereka bisa masuk ke sistem perpajakan formal. Kelas menengah digital tumbuh, sehingga meningkatkan penerimaan dari PPh orang pribadi dan konsumsi (PPN).

Namun, untuk menjadikannya benar-benar sebagai “penyelamat”, dibutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan pasar digital. Negara perlu hadir dengan kebijakan yang progresif, sistem perpajakan yang responsif terhadap aktivitas digital lintas batas, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

Jika strategi tersebut dijalankan secara konsisten dan inklusif, ekonomi digital bukan hanya dapat menopang penerimaan negara, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, ekonomi digital bukan sekadar potensi melainkan kunci nyata menuju ketahanan fiskal Indonesia di 2030.**

Penulis: Raudhah, Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksamana Bengkalis, Provinsi Riau