Bengkalis, Rakyat45.com – Diduga ada perubahan desain atau spesifikasi bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang tidak dilaporkan ke Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas PUPR Bengkalis.
Dugaan ini mencoreng wajah tata kelola pembangunan di daerah Kabupaten Bengkalis, Bangunan 2 lantai di duga milik SN ini memiliki perbedaan luas antara yang tercantum di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan luas di PBG 2328 m² dan luas sebenarnya dilapangan 2388,4 m²
Kemungkinan adanya kesalahan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR Bengkalis, yang ditandatangani oleh Rati Jusliyanti, S.T. sebagai Kepala Bidang SIMBG.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi oleh Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas PUPR Bengkalis.
Proses penerbitan PBG adalah izin wajib sebelum pembangunan dimulai, SIMBG Dinas PUPR Bengkalis melakukan pengecekan dan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan standar.
Sebelum PBG dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis.
Sanksi yang dapat dikenakan
Perubahan desain bangunan yang tidak dilaporkan pada PBG dapat dikenakan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Sementara itu, Rakyat45.com mencoba konfirmasi ke bidang Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas PUPR Bengkalis, Senin, 04 Agustus 2025, namun Kepala Bidang SIMBG tidak bisa di jumpai, sampai hari ini, Kamis, (07/8) sehingga berita di terbitkan.
Tempat terpisah, Rakyat45.com mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Pelayanan MPP Kabupaten Bengkalis, Muhammad Faisal mengatakan, Kami dari perizinan mengulurkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
“Jika dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, Dinas PUPR Bengkalis, yang bertanggung jawab atas urusan bangunan di daerah akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan pernyataan tertulis kepatuhan terhadap persyaratan teknis.
Rekomendasi ini juga akan akan menjadi dasar menjadi dasar penerbitan PBG. Selanjutnya, PBG pun sudah terbit melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPT) Kabupaten Bengkalis.” jelas Faisal.
“Dalam penerbitan ini, dijelaskan penetapan nilai retribusi daerah, dan pembayaran retribusi daerah. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan diterbitkan jika pemilik bangunan gedung sudah menyerahkan bukti pembayaran retribusi.
Jika ada kekurangan pembayaran distribusi Ruko milik SN nanti saya sampaikan ke atas bg, kata Faisal, biar atas saya sampaikan ke dinas PUPR Bengkalis.” tutur Faisal.
Ketua DPD Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis, M. Riduwan, mengungkapkan bahwa Ruko di duga milik Sn di Jalan Pramuka Desa Senggoro diduga memiliki perbedaan luas bangunan antara yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kondisi di lapangan.
“PBG yang diterbitkan oleh SIMBG Dinas PUPR Bengkalis menyebutkan luas bangunan sebesar 2328 m², sementara pengukuran di lapangan menunjukkan luas sebenarnya adalah 2448,8 m². Ini menimbulkan dugaan adanya kekurangan pembayaran terkait distribusi bangunan tersebut.” ucap M. Riduwan.
LSM Tamperak sebagai organisasi anti-korupsi pun menyoroti kasus ini sebagai bagian dari lemahnya pengawasan instansi teknis pemerintah dalam proses pembangunan. Dugaan ini tentunya perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan transparansi dalam proses pembangunan.
M. Riduwan mempertanyakan peran Kepala Bidang SIMBG Dinas PUPR Bengkalis, dan fungsi pengawasan dinas tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran terkait luas bangunan Ruko milik Sn
“Jika pembangunan ilegal ini dibiarkan, siapa sebenarnya yang dilindungi? Siapa yang bermain di balik Pembangunan Ruko yang terletak di Jalan Pramuka Gg Kesuma Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis ini?” imbuh Ketua LSM TAMPERAK.
Pembangunan gedung komersial seperti ruko tunduk pada aturan hukum yang ketat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG yang terpisah sesuai peruntukan dan zonasi. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan teknis perizinan bangunan.” tegas M. Riduwan, Kamis 07 Agustus 2025, kepada Rakyat45.com.
“Pelanggaran terhadap PBG bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut aspek keselamatan publik dan kredibilitas tata kelola pemerintah,” tutup M. Riduwan.**(Red Tim).