Siak, Rakyat45.com — Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita mencapai 73 kilogram, terdiri dari 54 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi dengan berat 19 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Siak Sri Indrapura, Kamis (14/8/2025), melalui mekanisme persidangan elektronik. Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 135, 136, 137, dan 138/Pid.Sus/2025/PN Sak, dengan terdakwa Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hibrian, dengan anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati, menyatakan keempat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini berawal dari penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam. Petugas menemukan 54 bungkus sabu, 10 bungkus ekstasi hijau, dan 10 bungkus ekstasi biru di dalam mobil Wuling Confero putih.
Dari hasil persidangan, terungkap Epi Saputra dan Safrudis direkrut oleh seseorang bernama Iyan (DPO) untuk mengantarkan narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru. Sementara Satria Adi Putra mendapat tugas serupa dari Ijal. Ketiganya kemudian mengirim barang haram itu kepada Syafril, yang bertugas menjemput di Kabupaten Siak atas perintah seorang bernama Iwan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. “Bila 73 kilogram narkotika ini beredar, akan banyak masyarakat yang menjadi korban, kehilangan masa depan, dan tatanan sosial yang rusak,” ujar hakim dalam amar putusan.
Hukuman mati ini, lanjut majelis hakim, merupakan bentuk ketegasan PN Siak Sri Indrapura dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.