Niat Baik Menghibahkan Lahan Seluas Tiga Hektar kepada Edy Natar Ternyata Berbuah Pahit

Kampar, Rakyat45.com – Ibarat pepatah, “sudah jatuh ditimpa tangga”, inilah yang dialami Alexander Pranoto, salah seorang warga Pekanbaru pemilik lahan di jalan Uka Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar

Niat baiknya menghibahkan lahan seluas tiga hektar kepada Edy Natar Nasution, mantan Wakil Gubernur Riau agar dibangun Pondok Pesantren, ternyata berbuah pahit. Jangankan pesantren, sisa lahan yang masih dimilikinya juga dikuasai sendiri oleh Edy Natar. Bahkan Alex kini dilarang masuk ke lahan tersebut oleh penjaga lahan bernama Indra, adik kandung Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang diketahui bernama Iga.

Padahal di dalam lahan tersebut ada bangunan semi permanen milik Alex yang dijadikan sebagai kantor pusdiklat Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) yang dirikan Alex bersama sejumlah wartawan Riau.

Dari hasil musyawarah pengurus APPI, maka disepakati menempuh jalur hukum didampingi pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari kantor hukum LBH Batas Indragiri. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 17.04 WIB, korban pun mendatangi Polres Kampar melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini laporan sudah diterima di Polres Kampar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/264VIII/2025/SPKT/Polres Kampar dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula saat Alex memiliki niat baik untuk mendirikan pesantren di lahan miliknya tersebut. Sebelumnya, kawasan tersebut sudah menjadi Pusdiklat APPI. Oleh pengurus APPI lahan itu kemudian ditanamai sejumlah pohon seperti Lengkeng, Durian, Pinang, dan Matoa serta budi daya perikanan.

Sejumlah tokoh masyarakat Riau pernah datang untuk melihat Pusdiklat yang saat itu diharapkan dapat menjadi gerakan penunjang program Ketahanan Pangan yang digagas oleh sejumlah wartawan. Salah satu yang datang adalah Edy Natar Nasution yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.

Dari beberapa diskusi, termasuk dengan ketua PW Nahdatul Ulama saat itu, Rusli Ahmad, tercetuslah ide untuk mendirikan sebuah pesantren berbasis pertanian yang dapat berkolaborasi dengan APPI. Alex selalu pemilik lahan sekaligus Ketua Umum APPI pun memantapkan niatnya untuk menghibahkan sebagian lahan tersebut untuk mendirikan pesantren.

Sekitar tahun 2019 silam, pelapor (Alex) beberapa kali bertemu dengan Edy Natar Nasution di Rumah Dinasnya. Pada saat itu Edy Natar menyampaikan janjinya kepada pelapor akan membangun sebuah pesantren di lahan milik pelapor yang berada di JI. Uka Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar.

Kemudian di bulan Januari 2020
Pelapor bertemu dengan adik ipar Edy Natar yang bernama Andi dan saat itu ia mengatakan kepada pelapor bahwa Edy Natar berpesan apabila pelapor serius soal hibah lahan terrsebut, maka pelapor harus terlebih dahulu membaliknamakan surat tanah tersebut menjadi atas nama Edy Nasution.

“Karena saya merasa percaya akan janji Edy Natar tersebut, saya pun bersedia membalik namakan surat tanah tersebut dari milk saya menjadi milk Sdr Edy. Dan proses balik nama surat tersebut selesai pada Tanggal 28 Apnl 2020,” jelas Alex kepada media.

Kemudian pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020, Edy Natar berkunjung ke Pusdiklat APPI yang berada di Jl Uka, Desa Rimbo Paniang. Pada saat itu, Edy Natar di hadapan pengurus APPI dan tamu undangan lainnya menjanjikan akan membangun sebuah pondok pesantren di lahan milk Pelapor itu.

Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, Edy Natar mengutus Andi untuk mengambil surat tanah tersebut. “Saya pun menyerahkan surat tanah tersebut kepada Sdr.Andi. Semenjak surat tanah tersebut saya serahkan, sampai saat ini pondok pesantren yang dijanjikannya tidak dibangun,” kata Alex.

Alex mengaku ia sudah mencoba berkomunikasi dengan Edy Natar perihal rencana pembangunan pesantren, namun ia justru mendapat respon tidak mengenakkan dan bernada intimidasi.

Korban pun merasa tertipu dengan sikap Edy Natar yang dikenal sering memberi tausiah di beberapa pengajian sholat subuh itu. Atas perbuatan Edy dan Andi tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1.000.000.000.

“Kalau memang tak sanggup kan sebaiknya dikembalikan, jangan malah dikuasai sendiri dan pemilik aslinya malah dilarang masuk ke lahan tersebut,” pungkasnya.

Teks foto; Bukti Konfirmasi Kepada Edi Natar mantan Wakil Gebenur Riau dan Adik iparnya Andi.

Media upaya melakukan Konfirmasi Minggu, 24 Agustus 2025, Tak Dijawab.

Pihak media telah berusaha untuk mendapatkan konfirmasi atau penjelasan dari Pak Edi Natar, Mantan Wakil Gubernur Riau, dan Adik Iparnya Andi melalui Chat WhatsApp pribadi.

Namun, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak Pak Edi Natar, sehingga berita ini dipublikasikan.**