Secara Restorative Justice Penyelesaian Laka Lantas Maut di Jalan Kelapapati Bengkalis

Bengkalis, Rakyat45.com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Kelapapati Laut, Kelurahan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pengendara sepeda kayuh, Rosedi (45), buruh harian asal Kelapapati Darat, meninggal dunia setelah terlindas dump truck Toyota Dyna BM 8554 DM yang dikemudikan Sunarto (49), karyawan PT Meskom Bengkalis.

Peristiwa bermula ketika korban mengayuh sepeda dari arah timur menuju barat dengan kecepatan pelan. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda korban diduga oleng dan terjatuh ke arah kanan jalan. Nahas, pada saat bersamaan melintas dump truck dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, roda depan kanan truk melindas kepala korban.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Menurut keterangan keluarga, Rosedi diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas Polres Bengkalis sehari setelah kejadian, serta diperkuat keterangan dua saksi di lokasi, yakni Firdaus (30) dan Syafrizal (44), korban jatuh terlebih dahulu sebelum terlindas. “Korban jatuh dulu, baru masuk ke jalur truk,” ungkap salah seorang saksi.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Vino Lestari, menyebutkan bahwa sesuai hasil penyelidikan, justru korban ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Jika perkara laka lantas dilanjutkan, maka korban ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi,” jelas Vino Lestari, Selasa (16/9/2025) kepada Media ini, melalui sambungan WhatsApp.

Meski begitu, perkara ini tidak diteruskan. Pihak keluarga korban bersama pengemudi truk memilih menempuh jalur damai sehari setelah kejadian. Pengemudi Sunarto juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Perkara kita hentikan dikarenakan kedua belah pihak sudah berdamai. Untuk nominal santunan saya lupa,” kata Kasat.

Dengan adanya perdamaian tersebut, penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Perkara dihentikan dengan SP3 tanpa dilanjutkan ke kejaksaan.

“Jadi jatuhnya penyelesaian perkaranya secara restorative justice, sehingga kami tidak mengirimkan SPDP ke kejaksaan,” tegas Vino Lestari.

Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik lantaran meski korban telah meninggal dunia, secara hukum tetap ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan adanya perdamaian antara kedua pihak, perkara dinyatakan selesai tanpa proses peradilan lebih lanjut.**